akibat pemerintahan yang tidak transparan maka kekuasaan akan cenderung
Terhadapkonsepsi paksaan pemerintah yang diberikan tersebut, Andri Gunawan Wibisana dalam artikel berjudul Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia (hal. 43) berpendapat bahwasannya UU PPLH dan Permen LH 2/2013 keliru dalam memahami paksaan pemerintah. Dalam hal ini, paksaan pemerintah diartikan semata-mata sebagai
Oleh: Slamet Riyanto, S.H. * Abstrak Amandemen UUD Tahun 1945 ternyata telah mengubah kekuasaan dan kewenangan serta pola hubungan antara lembaga tinggi negara, antara pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, sehingga sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. Pola hubungan tersebut melibatkan lembaga-lembaga tinggi negara yakni
PUPR dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaian, diperlukan kolaborasi multi-pihak antara Pemerintah mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan/desa, pihak swasta, masyarakat, dan pihak terkait
Partaipolitik yang melembaga akan berakar kuat di masyarakat, dengan rata-rata masyarakat memilih partai yang sama dan memilih karena partai tersebut. Oleh karena partai politik telah mengakar kuat, maka berbagai kelompok kepentingan pun cenderung berasosiasi dengan partai politik. Ketiga, legitimasi partai politik dan pemilu. Legitimasi partai
yaitukonflik yang timbul akibat perbedaan ras. c. ini akan menjadi satu faktor Konflik atau pertentangan antara kelas-kelas sosial, yaitu konflik yangdisebabkanadanya perbedaan kepentingan antar kelas sosial. d. Konflik atau pertentangan politik, yaitu konflik yang terjadi akibat adanya kepentingan atau tujuan politis seseorang atau kelompok. e.
Siêu Thì Vay Tiền Online.
akibat pemerintahan yang tidak transparan maka kekuasaan akan cenderung